GUGAH – Dua sinyal peringatan tajam sekaligus dilontarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Tak hanya soal Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai meremehkan undangan dewan, kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun memicu langkah tegas hingga ke jalur hukum.
Suasana rapat kerja berlangsung tegang ketika Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Sofyan, menyoroti kebiasaan sejumlah Korwil SPPG yang kerap absen memenuhi panggilan resmi atau mengirim wakil tanpa kewenangan mengambil keputusan.
“Jangan anggap undangan dewan sekadar seremonial. Kehadiran itu bentuk penghormatan sekaligus tanggung jawab atas anggaran yang dikelola,” tegas Elan, pada RDP yang digelar DPRD dengan para Ketua SPPG di wilayah Purwakarta, Rabu (16/9/2026).
Kang Haji Selan memberi peringatan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan dengan pengawasan lebih ketat. Siapa pun yang tetap mangkir, tidak akan lagi dibiarkan mengabaikan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat.
Di saat yang sama, Komisi IV DPRD Purwakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus bersama Korwil Badan Gizi Nasional, seluruh Koordinator Kecamatan SPPG, serta Dinas Kesehatan. Pertemuan ini dipicu temuan mencengangkan: dari 158 SLHS yang terdata, lebih dari enam sertifikat terindikasi palsu.
Ketua Komisi IV, Ricky Syamsul Fauzi, menegaskan Dinas Kesehatan sama sekali tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk dokumen-dokumen bermasalah tersebut. “Pemalsuan berkas adalah tindak pidana. Kami mendukung penuh DPMPTSP untuk melapor ke pihak berwajib, dan kasus ini sudah berproses di kepolisian,” ujar Ricky.
Tidak berhenti pada penindakan, dewan pun meminta perombakan menyeluruh atas tata cara penerbitan SLHS. Standar tidak boleh sekadar menilai kebersihan ruangan, melainkan wajib menerapkan sistem HACCP (Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis) guna mengawasi keamanan pangan dari belanja bahan hingga penyajian.
Setiap dapur SPPG juga diwajibkan membentuk tim manajemen mutu serta mengantongi sertifikasi halal. Tanpa SLHS sah, HACCP, dan sertifikat halal, operasional dapur bisa langsung dihentikan.
“Kami tidak ingin sertifikat terbit begitu saja tanpa memeriksa substansi keselamatan pangan. Kesehatan anak-anak dan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kecepatan atau kepentingan sesaat,” tegas Ricky.
Dengan langkah ini, DPRD Purwakarta menegaskan: pengawasan tidak akan berhenti pada dokumen di atas kertas. Pelayanan pangan bergizi harus benar-benar aman, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.***



Tinggalkan Balasan