GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Bali mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan. Organisasi tersebut menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh tindakan main hakim sendiri.
Desakan itu disampaikan Ketua PW LBH GP Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, melalui pernyataan sikap yang menyoroti peristiwa pengeroyokan hingga pembakaran sepeda motor korban yang terjadi di Tabanan.
Menurut Daniar, apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana pencurian, proses penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Apabila benar seseorang melakukan tindak pidana pencurian, maka negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk memproses dan mengadilinya. Tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman dengan cara menganiaya, mengeroyok, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh emosi massa,” kata Daniar, Senin (27/7/2026).
LBH GP Ansor Bali juga menyoroti belum adanya informasi resmi yang dinilai komprehensif mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Yang menjadi perhatian serius kami adalah, sepanjang yang kami amati, belum terlihat adanya informasi resmi yang komprehensif mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk langkah-langkah hukum terhadap para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Ia menilai minimnya informasi resmi di tengah luasnya pemberitaan dan viralnya kasus tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain aspek hukum, LBH GP Ansor Bali juga mengingatkan adanya dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Organisasi itu menyoroti kondisi dua anak perempuan korban yang dikabarkan kehilangan sosok ayahnya.
“Di balik peristiwa ini, ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh dilupakan. Dua anak perempuan korban dikabarkan menangis histeris saat melihat jasad ayahnya. Apa pun dugaan perbuatan yang dilakukan korban, anak-anak tersebut tidak seharusnya menjadi korban lanjutan akibat hilangnya sosok ayah mereka,” kata Daniar.
Daniar menegaskan bahwa kemiskinan maupun tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pencurian. Namun, dugaan tindak pidana juga tidak bisa dijadikan pembenaran bagi tindakan penganiayaan ataupun pembunuhan.
“Kemiskinan atau tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pencurian. Namun demikian, dugaan tindak pidana pencurian juga tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penganiayaan, pengeroyokan, atau pembunuhan,” ujarnya.
Empat Tuntutan LBH GP Ansor Bali
Dalam pernyataan sikapnya, LBH GP Ansor Bali mendesak aparat kepolisian untuk:
- Mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
- Menindak siapa pun yang turut melakukan pembakaran kendaraan korban apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
- Menjamin proses hukum berjalan tanpa pandang bulu serta tidak membiarkan praktik main hakim sendiri menjadi preseden buruk di Bali.
Menutup pernyataannya, Daniar mengingatkan bahwa Bali dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. Karena itu, ia meminta aparat bertindak tegas agar praktik main hakim sendiri tidak mendapat ruang di tengah masyarakat.
“Bali adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, hukum, dan peradaban. Jangan sampai tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai cara menyelesaikan persoalan pidana. Jika pembiaran terjadi, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kewibawaan negara hukum,” pungkas Daniar.***



Tinggalkan Balasan