Jangan Jadikan Reaktivasi SPP sebagai Jalan Pintas, Saatnya Jawa Barat Membangun BOSDA yang Berkeadilan

|

Wacana menghidupkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri Jawa Barat kembali bergulir. Alasan yang dikemukakan pemerintah daerah dan DPRD cukup mudah dipahami: sekolah membutuhkan tambahan anggaran agar mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Di tengah keterbatasan fiskal, gagasan tersebut tampak logis. Namun, benarkah reaktivasi SPP merupakan solusi terbaik?

Saya berpandangan, jawabannya adalah tidak.

Mengembalikan SPP sebagai sumber pendanaan sekolah negeri justru berisiko menggeser tanggung jawab negara kepada masyarakat. Kebijakan ini mungkin mampu menutup sebagian kebutuhan operasional sekolah, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini membelit sistem pendanaan pendidikan di Jawa Barat.

Masalah sesungguhnya bukan semata kekurangan anggaran, melainkan ketimpangan dalam kebijakan pembiayaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Selama bertahun-tahun, sekolah negeri menikmati kepastian anggaran melalui skema Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dialokasikan dalam APBD. Di sisi lain, sekolah swasta hanya memperoleh Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) melalui mekanisme hibah yang sifatnya tidak pasti, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, serta harus diajukan berulang setiap tahun.

Baca Juga:  Pesantren Penjaga Ruh Tatar Sunda: Ngaji, Ngalogat, Ngamumule Jatidiri Kasundaan

Ketimpangan tersebut semakin terasa ketika sejak 2025 alokasi BPMU dihentikan. Ribuan sekolah swasta akhirnya bertahan hanya dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Di tengah kondisi tersebut, banyak sekolah swasta tetap berupaya menjaga akses pendidikan dengan menetapkan biaya seminimal mungkin, bahkan menggratiskan SPP bagi peserta didik yang membutuhkan.

Ironisnya, sekolah swasta selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat. Tanpa keberadaan mereka, kapasitas sekolah negeri tidak akan mampu menampung seluruh peserta didik. Artinya, sekolah swasta sesungguhnya ikut menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama pentingnya.

Sayangnya, kontribusi besar tersebut belum diikuti oleh kebijakan pendanaan yang setara.

Kajian ilmiah yang kami lakukan mengenai pendanaan pendidikan di Jawa Barat menunjukkan bahwa dualisme antara BOPD dan BPMU melahirkan ketidakpastian bagi sekolah swasta. Keterlambatan pencairan bantuan, birokrasi yang panjang, hingga absennya jaminan anggaran tahunan membuat banyak sekolah kesulitan menyusun perencanaan jangka panjang. Sebaliknya, sekolah negeri memperoleh kepastian pembiayaan karena telah menjadi bagian dari belanja rutin APBD.

Baca Juga:  PERGUNU Jabar Desak Sekolah Gratis hingga Guru Swasta Sejahtera, Ini Empat Usulan ke DPRD

Dalam konteks itulah, menghidupkan kembali SPP terasa seperti jalan pintas. Kebijakan tersebut memang dapat menambah pemasukan sekolah negeri, tetapi pada saat yang sama menambah beban ekonomi keluarga serta berpotensi memperlebar kesenjangan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Jawa Barat membutuhkan solusi yang lebih mendasar.

Menurut saya, reformasi pendanaan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) merupakan pilihan yang jauh lebih adil dan berkelanjutan.

Konsep BOSDA bertumpu pada prinsip money follows student—anggaran mengikuti peserta didik, bukan status sekolahnya. Dengan pendekatan ini, setiap anak di Jawa Barat memperoleh dukungan pembiayaan yang sama, baik belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Model tersebut tidak hanya menghapus dualisme pendanaan, tetapi juga menyederhanakan birokrasi, memberikan kepastian anggaran kepada seluruh satuan pendidikan, meningkatkan efisiensi pengelolaan APBD, sekaligus menghadirkan keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan.

Lebih penting lagi, gagasan BOSDA memiliki landasan konstitusional yang kuat. Negara berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Kewajiban tersebut tidak berhenti pada sekolah negeri, melainkan mencakup seluruh peserta didik, di mana pun mereka menempuh pendidikan.

Baca Juga:  ISNU Kota Bandung Dorong Pesantren Terapkan Child Safeguarding, KPAI Tekankan Sistem Perlindungan Anak yang Komprehensif

Karena itu, sudah saatnya paradigma pendanaan pendidikan di Jawa Barat diubah. Fokusnya bukan lagi sekadar membiayai sekolah negeri, melainkan membiayai seluruh anak Jawa Barat secara adil.

Harus diakui, kualitas pendidikan memang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Namun, solusi yang dipilih tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan komoditas yang semakin mahal diakses masyarakat.

Jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka keberpihakan anggaran harus diberikan kepada seluruh peserta didik tanpa membedakan status sekolahnya. Di situlah letak esensi keadilan sosial dalam bidang pendidikan.

Reaktivasi SPP mungkin menawarkan solusi jangka pendek. Namun, Jawa Barat memerlukan keberanian politik untuk membangun sistem pendanaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan melalui BOSDA. Sebab pada akhirnya, yang harus dibiayai bukanlah sekolah negeri atau sekolah swasta, melainkan masa depan seluruh anak Jawa Barat.

Oleh: Dr. H. Saepuloh, M.Pd. – Penulis adalah Ketua PW PERGUNU Jawa Barat

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran