GUGAH – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membongkar sejumlah praktik tidak resmi yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2026.
Penyimpangan tersebut meliputi pembayaran Dam atau denda haji, pelaksanaan Badal Haji, hingga pengelolaan dana kurban, yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, maupun petugas kloter.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian melibatkan KBIHU AF yang berkedudukan di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, yang dipimpin oleh inisial NF.
Terkait kasus ini, yang bersangkutan sempat diamankan bersama enam orang lainnya oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat pada saat proses pemulangan jemaah haji, beberapa waktu lalu.
Oknum tersebut diduga menjalankan praktik Badal Haji yang tidak sesuai ketentuan untuk 140 orang jemaah, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsya, menyampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, belum lama ini, bahwa sesuai peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, pembayaran Dam wajib disalurkan melalui lembaga resmi, yaitu Adahi.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah oknum yang mengarahkan jemaah untuk membayar melalui pihak perantara atau yang disebut sebagai mukimin.
“Praktik ini menyebabkan sejumlah oknum memperoleh keuntungan pribadi dari selisih dana yang dibayarkan jemaah, dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Ichsan.
Berdasarkan data pengawasan yang dihimpun Kemenhaj selama periode 17 Mei hingga 8 Juni 2026, teridentifikasi berbagai modus pelanggaran. Salah satu kasus dengan nilai cukup besar melibatkan KBIHU berinisial MB pada kloter Balikpapan 11.
Dari total 245 jemaah, sebanyak 123 orang diarahkan membayar Dam melalui perantara, dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp246 juta. Dari jumlah tersebut, oknum yang bersangkutan diduga meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.
Selain penyimpangan pembayaran Dam, ditemukan pula pelanggaran dalam pelaksanaan Badal Haji dan pengelolaan dana kurban. Di antaranya kasus di Morotai, di mana seorang mukimin bernama Mukhtar diduga menggelapkan dana Badal Haji dan kurban sebesar Rp306,8 juta. Pelaku telah diamankan melalui kerja sama antara otoritas Arab Saudi dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, kasus KBIHU AF yang dipimpin NF diduga melakukan praktik Badal Haji fiktif untuk 140 orang dengan keuntungan mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam menangani berbagai temuan tersebut, Kemenhaj menerapkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan mediatif, di mana pihak KBIHU yang terlibat diminta mengembalikan dana jemaah dan menyelesaikannya melalui prosedur resmi yang berlaku.
Sebagian besar oknum bersedia memenuhi ketentuan tersebut setelah diberikan pembinaan. Namun, bagi yang tidak kooperatif, akan ditempuh langkah yang lebih tegas.
“Bagi KBIHU yang telah diberikan pembinaan namun tetap menolak bekerja sama, kami akan mengambil tindakan represif melalui kerja sama dengan kepolisian, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama mengenai pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” tegas Ichsan.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan secara sistematis kepada seluruh KBIHU sebagai mitra strategis, sekaligus menindak tegas oknum yang memanfaatkan kepercayaan jemaah demi keuntungan pribadi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga telah mengungkap praktik penipuan Badal Haji yang melibatkan sejumlah oknum KBIHU asal Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi.
Menurut Dahnil, nilai transaksi yang terindikasi tidak wajar mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan modus penawaran Badal Haji untuk 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang.
“Praktik ini jelas merupakan penipuan. Sebagai perbandingan, biaya resmi untuk keperluan sejenis bagi warga lokal saja mencapai sekitar Rp40 juta per orang. Oleh karena itu, tarif yang ditawarkan jauh di bawah standar sudah pasti tidak sah dan melanggar ketentuan,” tegas Dahnil pada 9 Juni 2026 lalu.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah kerja sama antara oknum KBIHU dengan mukimin yang menetap di Arab Saudi. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
“Banyak jemaah yang menjadi korban. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat guna mengumpulkan bukti secara lengkap,” ungkapnya.
Selain Badal Haji, Dahnil juga menyoroti penyimpangan pada pembayaran Dam. Ia menegaskan bahwa Dam merupakan kewajiban yang wajib disetorkan melalui lembaga resmi Adahi.
Namun, dalam kasus yang ditemukan, jemaah dikenakan biaya sebesar 720 Riyal, sedangkan oknum hanya membayarkan sekitar 400 Riyal melalui perantara, sehingga selisihnya diambil sebagai keuntungan pribadi.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari jemaah yang menyatakan tidak menerima bukti pembayaran resmi dari lembaga Adahi,” tambahnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan aturan, Kemenhaj memastikan akan menjatuhkan sanksi berat bagi pihak yang terbukti bersalah, mulai dari pencabutan izin operasional KBIHU hingga proses hukum di ranah pidana.
Lebih lanjut, Dahnil menyampaikan bahwa temuan ini menunjukkan adanya ekosistem yang tidak sehat dalam penyelenggaraan haji yang telah berlangsung cukup lama. Bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dari praktik yang merugikan, meskipun langkah ini menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan.
“Kami membutuhkan KBIHU yang berperan membimbing jemaah dengan jujur, bukan menjadikan ibadah sebagai komoditas pencarian keuntungan. Sangat disayangkan tindakan ini dilakukan oleh pihak yang memahami agama dan fikih, sehingga sangat mencederai kesucian ibadah serta kepercayaan jemaah,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah akan terus memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan jemaah. Seluruh jemaah diimbau untuk senantiasa mengikuti arahan resmi dari petugas, tidak mudah tergiur penawaran di luar prosedur yang ditetapkan pemerintah, serta segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan selama melaksanakan ibadah.*



Tinggalkan Balasan