GUGAH – Pemerintah mulai mempercepat pengembangan pasar karbon sektor kehutanan melalui peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub, sebuah ekosistem yang dirancang untuk menghubungkan proyek konservasi hutan dengan mekanisme perdagangan karbon nasional maupun global. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk investasi hijau sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya pengurangan emisi.
Peluncuran tersebut ditandai dengan penyerahan persetujuan Menteri Kehutanan kepada sejumlah proyek kehutanan yang akan menghasilkan unit karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK).
Pada tahap awal, Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan kepada proyek-proyek yang mencakup sekitar 225 ribu hektare kawasan hutan. Kawasan tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan penurunan emisi hingga 30 juta ton CO2 ekuivalen.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan potensi tersebut tidak hanya berdampak pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Dengan potensi penurunan emisi tersebut, diperkirakan nilai transaksi ekonominya bisa mencapai Rp5 triliun,” ujarnya, Senin 6 Juli 2026.
Selain potensi transaksi karbon, pemerintah juga memperkirakan akan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar dari skema tersebut.
Sejumlah proyek yang memperoleh persetujuan berasal dari PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa. Pemerintah juga memberikan dukungan terhadap perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang dibina oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Sistem registrasi diperkuat
Pemerintah tidak hanya menyiapkan proyek perdagangan karbon, tetapi juga memperkuat tata kelola melalui pembangunan sistem registrasi yang terintegrasi dengan standar internasional.
Pada 9 Juli 2026, Kementerian Kehutanan dijadwalkan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Sistem tersebut akan dihubungkan dengan Verra Registry dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan teknologi blockchain, sehingga setiap transaksi karbon dapat ditelusuri secara lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi regulasi, pemerintah juga mengklaim tengah melakukan penyederhanaan berbagai aturan agar investasi di sektor karbon tidak lagi menghadapi hambatan birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah sedang melakukan harmonisasi puluhan regulasi yang selama ini dinilai menghambat pengembangan ekonomi hijau.
“Di bawah arahan Presiden, kami mengoordinasikan pembenahan hampir 35 aturan,” ujarnya.
“Sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan transparan, serta tidak lagi terhambat ego sektoral.”
Menurut Menko, pemerintah berharap perdagangan karbon kehutanan tidak hanya mendukung target penurunan emisi nasional.
“Ini juga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.
OJK siapkan dukungan pembiayaan
Pengembangan pasar karbon juga mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan regulator telah menyiapkan berbagai instrumen untuk memperkuat pembiayaan proyek karbon.
Menurutnya, OJK telah menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta menyusun financing playbook sebagai pedoman pembiayaan proyek-proyek karbon.
“Kami terus memperkuat regulasi dan pengawasan bursa karbon melalui revisi POJK Nomor 14 Tahun 2023,” ujarnya.
“Kami juga mengeksplorasi pengembangan produk keuangan berbasis karbon.”
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan produk keuangan tersebut dirancang dengan memanfaatkan arus kas dari penjualan kredit karbon kehutanan. Skema pembiayaannya juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan.
Bidik investasi pemulihan hutan
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyebut Indonesia Forestry Carbon Hub menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi dalam pemulihan kawasan hutan yang mengalami degradasi.
Pemerintah menargetkan rehabilitasi sekitar 12,7 juta hektare lahan terdegradasi, yang dinilai memiliki potensi besar menghasilkan kredit karbon.
“Kami mengundang para investor global untuk berinvestasi dalam pemulihan lahan ini,” ujarnya.
Sebagai imbalannya, kata Hashim, investor akan memperoleh kredit karbon bersertifikat melalui mekanisme yang kredibel.
Melalui integrasi sistem registrasi, penyederhanaan regulasi, serta dukungan pembiayaan, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan mampu menarik lebih banyak investasi hijau sekaligus mempercepat pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yakni kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi lebih besar daripada yang dihasilkan.***



Tinggalkan Balasan