GUGAH – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim belum berhenti setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kali ini, tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum bersama istri Nadiem, Franka Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7).
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Menurut tim kuasa hukum, laporan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan putusan majelis hakim, melainkan dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara.
Ari menyebut laporan itu telah disertai sejumlah bukti yang diklaim diperoleh selama persidangan berlangsung.
“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh jalannya persidangan direkam karena sidang berlangsung terbuka untuk umum. Rekaman tersebut, kata dia, menjadi dasar penyusunan laporan ke Komisi Yudisial.
Pihak Nadiem menyoroti dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut mereka, hal itulah yang menjadi substansi laporan kepada KY, bukan perbedaan pendapat di antara majelis hakim ataupun amar putusan yang dijatuhkan.
“Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, berharap laporan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga peradilan.
“Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan,” ujar Dody.
Dalam kesempatan yang sama, Franka Makarim menegaskan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan semata sebagai istri terdakwa, melainkan sebagai warga negara yang berharap mekanisme pengawasan peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengungkapkan bahwa Nadiem telah menjalani penahanan sejak 4 September 2025 dan mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan memperoleh keadilan.
“Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut,” kata Franka.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Sementara itu, sebelum laporan ini diajukan, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya telah melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara Nadiem sejak awal. Hingga putusan dibacakan, KY mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dalam perkara tersebut.
“Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal,” katanya.
Desmihardi menegaskan Komisi Yudisial akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap laporan yang kami terima, apakah itu laporan pemantauan, atau laporan dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Desmihardi.
“Kami membuka pintu terhadap adanya kalau memang ada laporan terkait adanya dugaan KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa, memutus suatu perkara,” sambungnya.***



Tinggalkan Balasan