Merawat Rahim Pesantren: Menepis Relasi Kuasa, Meneguhkan Adab dan Amanah Profetik

|

BELAKANGAN ini, jagat media kita kerap dihangatkan oleh sorotan tajam yang mengarah ke jantung institusi paling sakral dalam transmisi keilmuan Islam di Nusantara: pesantren.

Maraknya pemberitaan mengenai tindak kekerasan, perundungan (bullying), hingga penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power) di lingkungan pondok pesantren seolah menjadi tamparan keras.

Bagi kita yang tumbuh dan berkhidmat di dalam rahim pesantren, dinamika ini jelas memicu kegelisahan mendalam. Fenomena ini menuntut sebuah refleksi jujur (Muhasabah), bukan pembelaan yang reaktif ataupun apologi defensif.

Pesantren, secara historis dan filosofis, adalah benteng pertahanan adab dan akhlak. Di sinilah tempat di mana tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) bersanding mesra dengan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa).

Ketika benteng ini dinodai oleh noktah hitam kekerasan, ada tali amanat yang tercederai baik amanat dari para wali santri yang menitipkan buah hatinya, maupun amanat profetik (amanah nubuwwah) untuk menebarkan kasih sayang (rahmah).

Jika kita bedah secara sosiologis, akar dari kelindan kekerasan di lembaga pendidikan berasrama sering kali bersumber dari penyimpangan relasi kuasa.

Dalam kultur pesantren, penghormatan kepada kiai, nyai, dan asatidz adalah pilar keberkahan ilmu. Namun, sosiolog asal Prancis, Pierre Bourdieu, dalam teorinya mengenai Social Capital and Symbolic Violence, mengingatkan bahwa struktur sosial yang sangat hierarkis berpotensi melahirkan “kekerasan simbolik” jika tidak diimbangi dengan kontrol sosial yang sehat.

Baca Juga:  Temuan BPK pada APBD 2025: Anggaran Seperti Mimpi Indah, Realisasinya Kayak Cerita Dongeng

​Kepatuhan buta tanpa ruang dialog, atau dominasi senioritas yang kebablasan (tasyaddud yang keliru), acap kali disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk melanggengkan intimidasi fisik maupun psikologis.

Santri junior sering kali merasa tidak memiliki posisi tawar (bargaining position) atau ruang aman untuk melapor ketika hak-hak dasarnya dilanggar. Padahal, jika kita merujuk pada khazanah klasik, Syekh Az-Zarnuji dalam kitab monumental Ta’lim al-Muta’allim menegaskan bahwa hubungan guru dan murid, atau sesama penuntut ilmu, harus berlandaskan kasih sayang (syafaqah), saling menghargai, dan kelembutan, bukan koersi (pemaksaan) yang destruktif.

Merespons realitas empiris hari ini, pesantren tidak boleh lagi alergi terhadap manajemen modern yang akuntabel. Kita perlu mengontekstualisasikan kaidah fikih yang sangat populer:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

​”Kebijakan seorang pemimpin (termasuk pengasuh pesantren) terhadap rakyatnya (santri) harus berorientasi pada kemaslahatan.”

​Mewujudkan kemaslahatan santri di era siber ini berarti mendesain Sistem Perlindungan Santri yang integratif dan ramah anak. Langkah konkret yang mendesak untuk diterapkan antara lain:

1. Pembentukan Satgas Internal Anti-Kekerasan: Sebuah tim independen di dalam pesantren yang melibatkan asatidz, psikolog child-development, dan perwakilan alumni yang bertugas mengawasi dinamika harian santri, khususnya di luar jam sekolah formal (di dalam kamar atau asrama).

Baca Juga:  Sikap Relawan di Tengah Badai Kritik: Loyalitas Tidak Boleh Membunuh Kebenaran

2. ​Kanal Pengaduan yang Aman dan Anonim (Safe Reporting System): Santri harus dijamin keamanannya saat bersuara. Ketakutan akan dicap “tidak takzim” atau “melawan pengurus” harus dikikis dengan menyediakan kotak saran digital atau layanan konseling rahasia.

3. ​Standarisasi Kompetensi Pengasuh Asrama (Murabbi/Murabbiyah): Sering kali, kekerasan terjadi di ranah domestik asrama yang dipimpin oleh santri senior yang belum matang secara emosional. Edukasi mengenai pola asuh non-kekerasan, manajemen konflik, dan hak-hak anak wajib diberikan secara berkala.

Membangun pesantren ramah anak sama sekali tidak akan mendegradasi nilai-nilai ketegasan, kedisiplinan, atau tirakat (riyadhah) yang menjadi ciri khas kaum sarungan. Islam justru sangat menekankan aspek perlindungan anak (hifzh an-nafs dan hifzh an-nasl). Kedisiplinan di dalam pesantren harus ditegakkan dengan hujjah (argumentasi) dan keteladanan (uswah hasanah), bukan dengan rotan, makian, atau tekanan mental.

​Ketika seorang santri merasa aman secara fisik dan psikologis, fungsi kognitif dan spiritualnya akan berkembang secara optimal. Mereka akan menyerap adab bukan karena takut dihukum, melainkan karena melihat pancaran kasih sayang dan keadilan dari para gurunya. Pesantren harus membuktikan diri sebagai ruang publik yang paling aman di Jawa Barat sebuah wilayah dengan populasi pesantren terbesar di Indonesia.

Baca Juga:  Masjid Agung yang Kehilangan Keagungannya

​Walhasil, gerakan pesantren ramah anak adalah jihad kebudayaan kita hari ini. Ini adalah ikhtiar untuk membumikan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyyah yang senantiasa tegak lurus pada prinsip tawazzun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (keadilan). Mari kita jaga rumah besar ini, agar para orang tua di luar sana tetap bisa melepas anaknya mengaji dengan hati yang tenang dan penuh harap akan berkah.

 

Ahmadzoni

Penulis adalah Santri Pontren Assa’adah Limbangan juga Mahasiswa S1 FEB Prodi Kewirausahaan UPBJJ-UT Bandung.

 

Referensi Bacaan dan Jurnal Pendukung:
1. ​Az-Zarnuji, Syekh. Ta’lim al-Muta’allim Thariq at-Ta’allum. (Khazanah Kitab Kuning).
2. ​Bourdieu, Pierre. (1991). Language and Symbolic Power. Harvard University Press.
3. ​Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Pedoman Pesantren Ramah Anak. Jakarta.
4. ​Mubaidi, S. (2020). “Rekonstruksi Relasi Kuasa di Pesantren: Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak”. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, Vol. 5, No. 2.
5. ​Nashir, M. (2022). “Anatomy of Violence in Faith-Based Boarding Schools: A Sociological Review”. Journal of Islamic Studies and Society, 14(1), 45-62.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran