Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

|

GUGAH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Buka Suara Soal Saham Gojek dan Tudingan Konflik Kepentingan

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total sekitar Rp5,680 triliun. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti selama sembilan tahun.

Baca Juga:  JMI Desak Audit Pengadaan Laptop Rp24 Juta di BGN, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan program pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Baca Juga:  Sasar Gen Z, Kemenag Jaring 103 Karya Kreatif Lewat Lomba Video Tepuk Sakinah

Menurut jaksa, kerugian negara berasal dari pengadaan laptop Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak didahului kajian yang memadai, sementara perangkat tersebut dinilai kurang efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena ketergantungannya pada akses internet.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran