MK Putuskan Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung oleh Rakyat

|

GUGAH – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 3 Mei 2026, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Sambaran Petir

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. Menurut MK, dalil yang diajukan tidak memenuhi batas penalaran yang wajar untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

Baca Juga:  Agustina Arumsari Jadi Wakil Kepala BGN, Auditor Senior yang Kini Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang dinilai masih membuka ruang multitafsir.

Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan perlunya penegasan konstitusional terhadap norma tersebut. Mereka menilai perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi salah satu hasil penting reformasi.

Baca Juga:  Dzikri Abazis Subekti: Presiden Prabowo Perlu Jelaskan Prioritas Anggaran Secara Transparan

Para pemohon juga berpendapat Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dirumuskan secara kabur sehingga dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian reformasi yang bertujuan mengembalikan hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara demokratis, sekaligus menjadi koreksi terhadap mekanisme pemilihan oleh DPRD yang sebelumnya dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran