Dana Desa Berkurang, Target Koperasi Dipangkas: Siapa Menanggung Risikonya?

|

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan bahwa 58,03 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2026, atau sekitar Rp34,57 triliun, dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola Dana Desa sejak program tersebut diluncurkan. Dana Desa sendiri dialokasikan kepada 75.260 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ketika pemerintah mendorong desa-desa menyesuaikan perencanaan pembangunan, mengalokasikan sumber daya, hingga mengubah prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung program KDMP, muncul harapan bahwa seluruh desa akan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut. Namun, apabila target pembangunan kemudian dikurangi secara signifikan, publik berhak mempertanyakan dasar perencanaan yang digunakan sejak awal.

Di tengah proses implementasi itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, pada Kamis (11/6), mengumumkan pemangkasan target pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari semula 80.000 menjadi 40.000 koperasi.

Perubahan target yang begitu besar bukan sekadar persoalan angka. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ambisi kebijakan dengan kapasitas implementasi di lapangan. Akibatnya, desa-desa yang telah menyesuaikan kebijakan dan anggarannya justru menghadapi ketidakpastian mengenai pelaksanaan program KDMP. Padahal, tidak semua desa memiliki kemampuan fiskal yang sama.

Baca Juga:  RAT KDMP Cibeureum 2025 Sahkan Laporan dan Tetapkan Program Kerja 2026, Anggota Tembus 1.016 Orang

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika Dana Desa telah dialihkan untuk mendukung program KDMP, tetapi desa yang bersangkutan belum memperoleh pembangunan koperasi, apakah dana yang telah dipotong akan dikembalikan kepada desa?

Secara filosofis, Dana Desa merupakan instrumen desentralisasi fiskal yang diberikan negara untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, setiap rupiah Dana Desa semestinya kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam perspektif keadilan fiskal, kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Desa yang tidak memperoleh manfaat langsung pada dasarnya kehilangan sebagian kapasitas anggarannya untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan sosial, maupun membiayai berbagai layanan publik lainnya.

Baca Juga:  Kenaikan Yesus Kristus dan Pentingnya Menjaga Toleransi Beragama

Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain melalui:

  1. penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. penguatan desa yang berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  3. peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
  4. program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa;
  5. dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  7. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; serta
  8. program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Bagi desa-desa yang memiliki kapasitas ekonomi lebih kuat, penyesuaian anggaran mungkin masih dapat dilakukan. Namun, bagi desa dengan kemampuan fiskal yang terbatas, pengurangan Dana Desa berpotensi menunda berbagai program pembangunan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Polemik mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih seharusnya tidak dipahami sebagai perdebatan antara kepala desa yang mendukung atau menolak kebijakan tersebut. Cara pandang demikian merupakan false dilemma fallacy atau dikotomi palsu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan nasional tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelaksanaan.

Baca Juga:  Menakar Kapabilitas Saepul Bahri Binzein: Disebut ‘Boneka’ Dedi Mulyadi Saja Terlalu Mewah

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya program yang diumumkan pemerintah, tetapi juga oleh konsistensi perencanaan, transparansi, akuntabilitas, kepastian implementasi, dan pemerataan manfaat bagi seluruh desa di Indonesia.

Jika negara meminta desa mengubah prioritas anggarannya demi mendukung sebuah program nasional, maka negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan program tersebut dilaksanakan secara konsisten, adil, dan dapat dinikmati oleh seluruh desa yang telah ikut menanggung biayanya.

Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Oleh: Kiki Hamdani

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran