Wajah Fasad Zaman

|

ZAMAN modern sering dipuji sebagai era kemajuan. Gedung-gedung menjulang, teknologi berkembang, informasi bergerak tanpa batas, dan manusia merasa semakin beradab. Namun di balik wajah kemajuan itu, dunia justru memperlihatkan ironi besar: krisis moral yang semakin dalam. Korupsi tumbuh di ruang kekuasaan, manipulasi hidup di balik bahasa hukum, eksploitasi alam dianggap pembangunan, dan kebohongan dipoles menjadi citra. Inilah yang dapat disebut sebagai wajah fasad zaman, suatu keadaan ketika kerusakan tidak lagi tampak sebagai penyimpangan, tetapi justru menjelma menjadi budaya dan sistem. Namun, istilah wajah fasad zaman tidak dimaksudkan untuk menyalahkan zaman. Karena itu, kerusakan yang dibahas dalam tulisan ini bukanlah kerusakan zaman, melainkan kerusakan manusia yang hidup di dalamnya. Zaman hanyalah cermin; manusialah yang menentukan wajah yang tampak di hadapannya.

Secara etimologis, kata fasad berasal dari akar kata fasada-yafsudu-fasadan yang berarti rusak, hancur, atau tidak baik. Kata ini merupakan kebalikan dari ṣhalāḥ yang bermakna baik dan bermanfaat. Perbedaan biner ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Al-Qur’an, setiap kerusakan merupakan antitesis dari kebaikan yang seharusnya ada. Istilah fasād tidak sekadar berarti kerusakan fisik, melainkan seluruh bentuk penyimpangan yang merusak keseimbangan kehidupan. Kata ini digunakan untuk menggambarkan kerusakan moral, sosial, politik, ekonomi, hingga ekologis. Kajian leksikal menunjukkan bahwa kata fasād dan derivasinya tercantum sebanyak 50 kali dalam 50 ayat yang tersebar di 23 surat Al-Qur’an. Sebagaimana Allah Swt. berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. al-Rūm: 41). Ayat ini oleh banyak mufasir dipahami sebagai penegasan bahwa kerusakan sosial dan ekologis lahir dari perilaku manusia sendiri. Tafsir klasik seperti al-Ṭabari dan al-Qurṭubi memaknai fasād sebagai maksiat, kezaliman, pembunuhan, dan pelanggaran terhadap aturan Allah. Al-Mawardi menafsirkan fasād sebagai segala bentuk kerusakan yang muncul akibat perbuatan manusia, baik berupa syirik, kemaksiatan, kekeringan, kezaliman sosial, maupun buruknya kepemimpinan. Menurutnya, berbagai kerusakan tersebut merupakan bentuk peringatan dan sebagian balasan di dunia agar manusia kembali kepada kebenaran dan meninggalkan penyimpangan. Sementara mufasir kontemporer memperluas maknanya pada korupsi, eksploitasi sumber daya, manipulasi ekonomi, hingga ketidakadilan sosial. Kajian semantik terhadap istilah fasad menunjukkan bahwa maknanya berkaitan dengan kezaliman, penyimpangan, penghancuran tatanan, permusuhan, eksploitasi, dan kerusakan akibat hawa nafsu manusia. Karena itu, fasad dapat muncul dalam berbagai dimensi kehidupan: agama, pemerintahan, ekonomi, hubungan sosial, bahkan relasi manusia dengan alam.

Korupsi, dalam konteks ini, bukan hanya tindak pidana administratif, melainkan bentuk nyata dari fasād. Al-Qur’an memang tidak menggunakan istilah “korupsi” secara langsung, tetapi memakai sejumlah istilah yang memiliki makna sepadan, seperti ghulūl (penggelapan amanah), suḥt (harta haram dan suap), risywah (suap), dan akl amwāl al-nās bi al-bāṭhil (memakan harta manusia secara batil). Secara etimologis, ghulūl berasal dari kata ghalla-yaghullu-ghallan-waghulûlan yang memiliki arti dasar khâna (berkhianat). Dalam Al-Qur’an, ghulūl dengan berbagai variasinya diulang 16 kali, tersebar dalam 13 ayat dari 12 surat yang berbeda. Abdullah Saeed, dalam kajian tafsir kontekstualnya di buku Interpreting the Qurʼan: Towards a Contemporary Approach, memperluas makna ghulūl dalam QS. Āli ‘Imrān: 161 menjadi seluruh bentuk penyalahgunaan amanah publik dan penggelapan aset negara di era modern. Ditemukan bahwa dalam era kontemporer ini, ghulūl bermakna menyalahgunakan wewenang dan jabatan (berkhianat), ghulūl bermakna mencuri uang negara, dan ghulūl bermakna korupsi (memperoleh harta secara bathil). Dengan demikian, korupsi dipahami bukan hanya pengambilan uang negara, tetapi pengkhianatan terhadap amanah sosial, perampasan hak publik, penghancuran keadilan sosial, dan bentuk nyata dari fasad moral.

Baca Juga:  Kirab Budaya atau Pencitraan? Uang Rakyat Diarak Tanpa Manfaat Jelas

Korupsi menjadi wajah fasad zaman karena ia tidak berdiri sendiri. Ia melahirkan rantai kerusakan yang panjang. Ketika kekuasaan diperjualbelikan, hukum kehilangan wibawa. Ketika pejabat hidup dari suap, rakyat kehilangan kepercayaan. Ketika proyek publik dikorupsi, kemiskinan dipelihara. Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan digelapkan, masa depan generasi ikut dihancurkan. Karena itu banyak kajian hukum modern menyebut korupsi sebagai extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang merusak struktur sosial, ekonomi, dan politik sekaligus. Dalam kerangka hukum nasional Indonesia, korupsi juga merupakan pelanggaran konstitusional. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika pejabat menggelapkan anggaran publik, mereka telah mengkhianati amanah konstitusi. Begitu pula Pancasila, terutama Sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), dilanggar secara sistemik ketika korupsi menggerus keadilan sosial. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati. Namun, hukum positif saja tidak cukup, perlu pula kesadaran spiritual dan moral yang berasal dari nilai-nilai keagamaan.

Namun dalam realitas modern, politik sering kehilangan orientasi moralnya. Yang muncul justru politik uang, jual beli jabatan, patronase, dinasti kekuasaan, dan manipulasi hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa fasad telah merasuk ke dalam jantung sistem politik negara. Ketika jabatan menjadi komoditas, ketika kekuasaan diwariskan secara dinasti, ketika hukum bisa dibeli, maka keadilan sosial telah dikhianati secara sistemik. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena bersifat terorganisir, sistemik, dan telah menjarah sehingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, penegakan hukum, dan stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga:  Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, GP Ansor Desak Peningkatan Keamanan Jalur Kereta Api

Kerusakan itu bahkan tidak berhenti pada aspek birokrasi dan keuangan negara. Fasad modern juga tampak dalam wajah ekonomi yang eksploitatif. Islam melarang riba, gharar, tadlis, ihtikar, dan berbagai bentuk penipuan muamalah. Pengurangan timbangan, manipulasi kualitas barang, permainan harga, penimbunan kebutuhan pokok, hingga eksploitasi sumber daya alam merupakan bagian dari kerusakan muamalah yang telah lama dikritik Al-Qur’an. Surah al-Muṭhaffifīn mengecam keras orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan, sebab tindakan itu bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi penghancuran prinsip keadilan. Kecurangan hari ini tidak lagi sekadar mengurangi timbangan pasar. Ia berkembang menjadi manipulasi kualitas barang, permainan data, eksploitasi konsumen, monopoli pasar, dan rekayasa ekonomi melalui kekuasaan. Dalam konteks sekarang, pengurangan kualitas barang, manipulasi data, korupsi proyek, bahkan permainan algoritma ekonomi digital dapat dibaca sebagai bentuk baru dari praktik taṭfīf modern.

Fasad juga tampak pada kerusakan ekologis yang semakin mengkhawatirkan. Kerusakan ekologis hari ini lahir dari kerakusan industri, kapitalisme eksploitatif, dan budaya konsumtif yang berlebihan. Penggundulan hutan, tambang yang merusak lingkungan, pencemaran laut, eksploitasi pesisir, hingga kerakusan industri yang menghancurkan keseimbangan alam adalah wajah lain dari korupsi peradaban. Alam diperlakukan hanya sebagai objek keuntungan ekonomi tanpa kesadaran amanah sebagai khalifah di bumi. Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan bukan sekadar isu ekologis, tetapi krisis spiritual dan moral. Ketika manusia kehilangan rasa tanggung jawab kepada Tuhan, alam berubah menjadi korban keserakahan. Konsep fasād dalam Al-Qur’an mencakup kerusakan lingkungan sebagai bagian dari disruption of divine order yang disebabkan oleh ketidakadilan sosial dan tirani.

Imam al-Mawardi dalam Adab al-Dunyā wa al-Dīn menulis tentang peran akal dan hawa nafsu dalam membentuk perilaku manusia. Menurutnya, manusia mempunyai dua potensi dasar yaitu akal dan hawa. Akal membawa kecenderungan manusia untuk berbuat baik sedangkan hawa memiliki kecenderungan membawa manusia berperilaku buruk. Potensi akal manusia dapat mengontrol kecenderungan untuk berperilaku buruk ketika diberdayakan melalui bimbingan. Al-Māwardi menjelaskan bahwa manusia selalu didominasi oleh hawa nafsu dengan kecenderungan pada sesuatu yang tidak berguna dan buruk, sehingga diperlukan pengendalian. Pernyataan al-Māwardi ini terasa sangat relevan untuk membaca kondisi zaman sekarang. Fasad lahir ketika hawa nafsu menjadi pusat peradaban dan keadilan disingkirkan dari sistem kehidupan. Ketika kekuasaan dipakai untuk memperkaya diri, hukum dijadikan alat kepentingan, dan moral dikalahkan oleh keuntungan material, maka kerusakan bukan lagi peristiwa individual, melainkan menjadi struktur sosial.

Dalam karya lainnya, al-Aḥkām al-Sulṭhāniyyah, al-Mawardi menjelaskan konsep imamah: “al-Imāmah mawḍū‘ah li-khilāfat al-nubuwwah fī ḥirāsat al-dīn wa siyāsat al-dunyā” (imamah ditegakkan sebagai kelanjutan tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia), Konsep ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam tidak boleh dipisahkan dari amanah moral. Politik bukan sekadar teknik mengelola negara, tetapi tanggung jawab menjaga keadilan sosial dan kemaslahatan publik. Karena itu, korupsi dalam perspektif Islam bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi pengkhianatan terhadap misi kekhalifahan manusia. Sayangnya, wajah fasad zaman hari ini sering disamarkan oleh citra. Banyak orang tampak religius tetapi menormalisasi ketidakjujuran. Banyak institusi berbicara moral, namun diam terhadap penyimpangan. Budaya bungkam menjadi bagian dari sistem kerusakan. Orang takut bersuara karena kepentingan, jabatan, atau kenyamanan. Padahal diam terhadap kerusakan sering kali menjadi cara paling halus untuk ikut melestarikan kerusakan itu sendiri.

Baca Juga:  Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Ironi Sistem Pendidikan di Cianjur

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui hukum. Penegakan hukum memang penting, tetapi akar fasad jauh lebih dalam: krisis nilai dan kerusakan spiritual. Pendidikan anti-korupsi, penguatan integritas, budaya amanah, dan kesadaran keagamaan harus menjadi bagian dari proyek besar perbaikan peradaban. Islam mengenal konsep hisbah, yaitu sistem pengawasan dalam Islam terhadap pematuhan segala perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya. Hisbah berperan memelihara nilai-nilai kemanusiaan yang murni pada diri seseorang seperti mendidik akal dan hati yang lembut untuk menerima kebenaran dan mengamalkan segala yang disyariatkan dalam Islam. Dalam sejarah Islam, hisbah bukan sekadar kontrol pasar, tetapi mekanisme menjaga keadilan sosial dan etika publik agar masyarakat tidak jatuh pada fasad yang terstruktur. Hisbah adalah usaha membina kesadaran berakhlak melalui pengertian dan pemahaman tingkah laku yang baik melalui proses pengawasan diri sendiri dan disokong oleh pengaruh pengawasan luaran serta penghayatan nilai-nilai Islam. Konsep hisbah sosial diadaptasi dari prinsip al-‘amr bi al-ma’rūf wa al-nahy ‘an al-munkar yang menjadi panduan dalam syariat Islam.

Melawan fasad tidak cukup dengan kemarahan moral sesaat. Ia membutuhkan reformasi hukum, keberanian sosial, pendidikan moral, pengawasan publik, dan kebangkitan spiritualitas yang melahirkan kembali amanah serta keadilan. Pada akhirnya, wajah fasad zaman bukan hanya tentang siapa yang mencuri uang negara. Ia adalah seluruh sistem kehidupan yang kehilangan keadilan, amanah, dan rasa takut kepada Tuhan. Ketika kebohongan dianggap strategi, kerakusan disebut keberhasilan, dan kerusakan dipoles menjadi pembangunan, maka sesungguhnya manusia sedang membangun kehancurannya sendiri. Maka melawan fasad bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi tugas moral seluruh manusia. Sebab dunia tidak hancur hanya karena banyak orang jahat, tetapi juga karena terlalu banyak orang baik yang memilih diam.

Oleh: Muhidin, S.Sos.I., M.Pd. Penulis adalah salah seorang Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jabar

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran