GUGAH – DPR RI memastikan akan lebih berhati-hati dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu agar tidak kembali mengalami pembatalan pasal-pasal penting oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses revisi UU Pemilu akan dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat substansi regulasi sekaligus mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga pelaku demokrasi.
“Nantinya Komisi II DPR akan menggelar forum partisipasi publik untuk menerima berbagai masukan yang dapat memperkaya materi revisi UU Pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dasco, seluruh fraksi di DPR bersama Komisi II telah menyatakan kesiapan untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan tidak hanya menyentuh perubahan sejumlah pasal, tetapi juga penyempurnaan naskah akademik sebagai fondasi pembentukan regulasi yang lebih kuat.
DPR, lanjut Dasco, belajar dari pengalaman sebelumnya ketika sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi dan berakhir dengan perubahan signifikan terhadap desain sistem pemilu nasional.
Karena itu, penyusunan revisi kali ini akan dilakukan secara lebih cermat agar setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.
“Kami akan lebih berhati-hati agar hasil revisi ini tidak kembali digugat dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Dasco juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait kemungkinan revisi UU Pemilu diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah. DPR tetap berpegang pada mekanisme yang selama ini ditempuh, yakni menjadikan revisi UU Pemilu sebagai usul inisiatif DPR.
“Seperti pembahasan sebelumnya, revisi ini akan menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda strategis yang mulai mendapat perhatian menjelang siklus politik berikutnya. Selain menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah sejumlah norma kepemiluan, revisi juga diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan sistem pemilu yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh peserta maupun pemilih.
Dengan banyaknya putusan MK yang selama ini mengoreksi aturan kepemiluan, DPR tampaknya tidak ingin kembali “kecolongan”. Pelibatan publik secara luas pun dipandang sebagai salah satu cara untuk menghasilkan regulasi yang lebih matang, kuat secara konstitusional, dan minim potensi sengketa di masa mendatang.***



Tinggalkan Balasan