GUGAH – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa pengelolaan konsesi tambang yang diperoleh Nahdlatul Ulama (NU) merupakan amanah organisasi yang harus dikelola secara profesional dan dikembalikan manfaatnya untuk kepentingan umat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berbagai tudingan yang berkembang terkait dugaan privatisasi dan penguasaan tambang NU oleh individu atau kelompok tertentu.
Menurut Gus Yahya, konsesi tambang yang diperoleh badan usaha terkait NU merupakan bagian dari kebijakan negara yang memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan tambang oleh NU bukan lahir dari kehendak pribadi Ketua Umum PBNU. Ini merupakan amanah yang muncul dari kebijakan negara,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Karena itu, PBNU memandang konsesi tambang bukan sebagai hadiah bagi elite organisasi, melainkan tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga Nahdliyin dan masyarakat luas.
“Tambang harus ditempatkan sebagai Amanah Pertambangan Jam’iyah. Manfaat akhirnya harus dimiliki oleh NU, dikelola secara profesional, diawasi secara ketat, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat,” tegasnya.
Masih Tahap Perintisan
Gus Yahya mengungkapkan, pengelolaan tambang yang saat ini berjalan masih berada pada tahap awal. Berbagai proses yang dilakukan masih mencakup pengurusan perizinan, penyusunan studi kelayakan, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga penjajakan kerja sama dengan sejumlah mitra strategis.
Karena itu, struktur badan usaha yang ada saat ini belum dapat dianggap sebagai bentuk final tata kelola pertambangan NU.
Menurutnya, keterlibatan unsur koperasi, mandataris, maupun pengurus PBNU dalam struktur awal semata-mata dilakukan untuk memastikan amanah negara tetap berada dalam kendali organisasi selama masa transisi.
Bantah Tuduhan Privatisasi
Menanggapi tudingan adanya upaya privatisasi tambang NU, Gus Yahya membantah keras anggapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa nama-nama individu yang tercantum dalam struktur awal perusahaan tidak dapat dimaknai sebagai pemilik pribadi konsesi tambang.
Menurutnya, saham yang tercatat atas nama mandataris merupakan saham jabatan yang bersifat sementara dan tidak boleh diwariskan, diperjualbelikan, maupun dijadikan jaminan.
“Saham personal atau mandataris harus dipahami sebagai saham jabatan, bukan hak pribadi. Tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijaminkan, dan dividennya wajib masuk ke kas atau rekening amanah,” jelasnya.
PBNU, lanjut Gus Yahya, justru sedang menyiapkan skema permanen yang menempatkan kepemilikan langsung di bawah lembaga resmi NU agar manfaat dan kendali pengelolaan sepenuhnya berada di tangan organisasi.
Siapkan Audit dan Tim Transisi
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, PBNU berencana membentuk Tim Transisi Kepemilikan dan Tata Kelola Tambang yang bertugas menyiapkan struktur pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, PBNU juga akan melakukan audit dan due diligence terhadap struktur saham, akta perusahaan, perizinan, kontrak kerja sama, serta aspek beneficial ownership.
PBNU juga akan meminta pendapat hukum dari para ahli di bidang pertambangan, perseroan, koperasi, perpajakan, dan kenotariatan sebelum melakukan perubahan struktur kelembagaan.
Langkah lain yang disiapkan antara lain penataan ulang direksi agar bebas dari konflik kepentingan, penguatan organ pengawas, konsultasi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait, hingga memastikan seluruh aspek lingkungan, reklamasi, AMDAL, dan tanggung jawab sosial berjalan sesuai ketentuan.
Terbuka terhadap Kritik
Di tengah polemik yang berkembang, Gus Yahya menegaskan PBNU tidak anti terhadap kritik dan evaluasi.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Namun ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik adalah hak warga jam’iyah. Evaluasi adalah kebutuhan organisasi. Tetapi tuduhan tanpa dasar, penggiringan opini, dan pembusukan reputasi tidak boleh dibiarkan menjadi alat untuk merusak kepercayaan warga NU kepada jam’iyah,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, PBNU juga berkomitmen menerbitkan laporan manfaat dan laporan keberlanjutan secara berkala agar seluruh proses pengelolaan tambang dapat diketahui dan diawasi oleh warga Nahdlatul Ulama maupun masyarakat luas.***



Tinggalkan Balasan