PURWAKARTA — Transparansi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan setelah muncul temuan data yang menunjukkan sejumlah proyek konstruksi bernilai ratusan juta rupiah dikerjakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data realisasi anggaran Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari sistem pengadaan pemerintah, ditemukan sedikitnya 18 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp200 juta yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung dan berstatus selesai.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Batas Pengadaan Langsung dalam Regulasi
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pengadaan Langsung merupakan metode yang dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai tertentu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena itu, penggunaan metode Pengadaan Langsung untuk proyek bernilai ratusan juta rupiah menjadi perhatian tersendiri dan perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar hukum maupun mekanisme yang digunakan dalam proses pengadaannya.
Sejumlah Proyek Bernilai Besar Tercatat Menggunakan Pengadaan Langsung
Hasil penelusuran data menunjukkan sejumlah paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp300 juta hingga mendekati Rp400 juta tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Dinas Pendidikan
Beberapa proyek rehabilitasi ruang kelas yang teridentifikasi antara lain:
- Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 10 Nagrikaler
- Penyedia: CV Dalista Karya
- Nilai kontrak: Rp397.993.800
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Kiarapedes
- Penyedia: CV Al Kameliyyah Barokah
- Nilai kontrak: Rp386.283.433
- Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Jatiluhur
- Penyedia: CV Puralaksana
- Nilai kontrak: Rp345.855.000
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Jatiluhur
- Penyedia: CV Jaya Amerta
- Nilai kontrak: Rp324.582.060
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
Di sektor infrastruktur, beberapa proyek yang tercatat menggunakan metode serupa antara lain:
- Tanggap Darurat Jalan Ciakar–Cisarua
- Penyedia: PT Putra Panca Bakti
- Nilai kontrak: Rp395.031.296
- Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 7
- Penyedia: CV Sunda Sugih Sadaya
- Nilai kontrak: Rp394.240.456
- Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan Paket 8
- Penyedia: CV Putra Cakra Bhuana
- Nilai kontrak: Rp390.571.977
- Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 5
- Penyedia: CV Galatama
- Nilai kontrak: Rp389.733.552
Sekretariat Daerah
- Rehabilitasi Gedung Bale Sawala Yudistira
- Penyedia: CV Arsyila Kusuma Wijaya
- Nilai kontrak: Rp337.568.400
Perlu Klarifikasi dari Pemkab Purwakarta
Pengamat pengadaan publik menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Pasalnya, terdapat sejumlah kondisi tertentu dalam regulasi yang memungkinkan penggunaan metode selain tender, seperti keadaan darurat atau mekanisme khusus lainnya. Namun, dasar penggunaan metode tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan pemilihan metode pengadaan, dokumen pendukung, serta dasar pertimbangan teknis yang digunakan dalam setiap paket pekerjaan.
Dorongan Audit dan Evaluasi
Temuan ini dinilai layak menjadi bahan evaluasi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Purwakarta, maupun lembaga pengawas lainnya untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Audit terhadap dokumen perencanaan, metode pemilihan penyedia, kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan dianggap penting guna memastikan tidak terdapat penyimpangan administratif maupun potensi kerugian keuangan negara.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari OPD terkait mengenai penggunaan metode Pengadaan Langsung pada sejumlah paket pekerjaan tersebut.
Publik kini menanti penjelasan Pemerintah Kabupaten Purwakarta agar seluruh proses pengadaan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.***


Tinggalkan Balasan