Qurban dengan Dana APBN: Antara Fiqih Klasik, Maslahat Negara, dan Kehati-hatian Syariat dalam Konteks Indonesia

Menjelang Hari Raya Idul Adha, polemik mengenai penggunaan dana negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan qurban kembali menjadi perbincangan publik. Sebagian pihak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan secara syariat dengan merujuk pada pendapat ulama klasik tentang anjuran pemimpin kaum muslimin berqurban menggunakan Baitul Mal atas nama masyarakat. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan relevansi pendapat tersebut dalam konteks Indonesia sebagai negara modern yang tidak menerapkan sistem pemerintahan Islam klasik dan tidak memiliki institusi Baitul Mal sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih siyasah.

Perdebatan ini sering kali berkembang menjadi perdebatan emosional dan politis. Padahal, tradisi intelektual Islam mengajarkan bahwa hukum tidak cukup ditetapkan hanya melalui satu kutipan dalil atau satu pendapat ulama. Sebaliknya, hukum harus dipahami secara utuh dengan mempertimbangkan teks syariat, maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat), qaul ulama, konteks sosial, serta realitas ketatanegaraan yang sedang dihadapi.

Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata: “Boleh atau tidak qurban menggunakan APBN?”, melainkan: “Apakah APBN Indonesia dapat diposisikan sebagai Baitul Mal sebagaimana dimaksud dalam literatur fiqih klasik?”

Qurban (udhḥiyah) sendiri merupakan syariat yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat kuat dalam Islam. Secara bahasa, kata qurban berasal dari akar kata qaruba yang berarti “mendekat”, sedangkan secara istilah syar’i berarti penyembelihan hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menjadi dasar utama disyariatkannya qurban sebagai salah satu syiar besar Islam. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menilai hukum qurban sebagai sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sedangkan mazhab Hanafi memandangnya sebagai kewajiban bagi orang yang mampu.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

مَذْهَبُنَا أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

“Mazhab kami (Syafi’i) memandang bahwa qurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan.”

(Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz 8, hlm. 383)

Dalam praktiknya, qurban pada dasarnya merupakan ibadah personal yang dilaksanakan menggunakan harta pribadi seseorang. Rasulullah ﷺ pun melaksanakan qurban dari hartanya sendiri. Namun, terdapat satu hadis yang kemudian menjadi dasar diskursus tentang kemungkinan seorang pemimpin melakukan qurban atas nama rakyat.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menyembelih hewan qurban sambil berdoa:

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Hergun Pastikan Stok Beras di Sukabumi Cukup

اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah, ini untuk Muhammad, keluarga Muhammad, dan untuk umatku yang belum mampu berqurban.” (HR. Muslim No. 1967)

Hadis tersebut dipahami sebagian fuqaha sebagai dalil bahwa seorang pemimpin dapat mewakili masyarakat dalam pelaksanaan qurban, terutama bagi masyarakat yang belum mampu secara ekonomi.

Pemahaman ini kemudian diperkuat dalam sejumlah kitab fiqih klasik. Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i disebutkan:

يُسَنُّ لِحَاكِمِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ إِمَامِهِمْ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِينَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ

“Disunnahkan bagi pemimpin kaum muslimin atau imam mereka untuk berqurban dari Baitul Mal kaum muslimin atas nama kaum muslimin.”

(Al-Fiqh al-Manhaji, Juz 1, hlm. 234–236)

Pernyataan ini sering dijadikan landasan oleh pihak yang membolehkan penggunaan APBN untuk qurban. Akan tetapi, terdapat satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu konteks pembahasan kitab tersebut.

Para ulama klasik berbicara dalam kerangka negara Islam dengan sistem Baitul Mal syar’i, bukan negara-bangsa modern (nation state) seperti Indonesia.

Dalam kitab Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah, Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa Baitul Mal merupakan lembaga pengelola keuangan umat yang bersumber dari pos-pos tertentu yang telah ditetapkan syariat, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, serta aset kepemilikan umum umat Islam.

Artinya, Baitul Mal bukan sekadar “kas negara”, melainkan lembaga yang memiliki batasan syariat yang spesifik dalam pengumpulan dan pendistribusian harta.

Di sisi lain, struktur APBN Indonesia memiliki karakter yang berbeda. Sumber APBN berasal dari pajak seluruh warga negara—baik muslim maupun nonmuslim—penerimaan negara bukan pajak, bea cukai, dividen perusahaan negara, hingga pembiayaan utang negara.

Karena itu, muncul pertanyaan fiqih yang penting: apakah APBN dapat disamakan secara mutlak dengan Baitul Mal sebagaimana dimaksud ulama klasik?

Dalam hal ini, terdapat dua pendekatan.

Pendekatan pertama memandang bahwa APBN dapat dianalogikan sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Argumentasinya adalah bahwa keduanya sama-sama merupakan instrumen keuangan publik yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Jika dana tersebut digunakan untuk pengadaan hewan qurban yang manfaatnya kembali kepada masyarakat miskin, daerah tertinggal, atau penguatan syiar Islam, maka hal tersebut dianggap masuk dalam kategori maslahat umum.

Pendapat ini diperkuat oleh kaidah fiqih siyasah:

Baca Juga:  Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Ironi Sistem Pendidikan di Cianjur

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

(Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair, hlm. 121)

Namun, pendekatan kedua memilih posisi yang lebih hati-hati (iḥtiyāṭ). Menurut pandangan ini, qurban pada dasarnya adalah ibadah personal, sehingga apabila dilakukan atas nama pribadi pemimpin, maka lebih utama menggunakan harta pribadi, bukan dana publik.

Terlebih lagi, Indonesia bukan negara berbasis sistem imamah atau khilafah sebagaimana yang menjadi konteks pembahasan kitab-kitab fiqih klasik. Presiden dalam sistem Indonesia adalah kepala negara konstitusional, bukan imam al-muslimin dalam pengertian siyasah syar’iyyah klasik.

Karena itu, penggunaan APBN untuk qurban memerlukan justifikasi maslahat yang sangat jelas agar tidak dipahami sebagai penggunaan uang rakyat untuk kepentingan ritual personal pejabat.

Pada titik inilah diperlukan kedewasaan berpikir dalam memahami hukum Islam. Tidak tepat jika persoalan ini langsung dipukul rata sebagai sesuatu yang “pasti haram”, sebab terdapat dalil dan qaul ulama yang memberikan legitimasi terhadap qurban pemimpin melalui Baitul Mal. Namun, tidak tepat pula jika langsung dianggap “pasti sunnah” tanpa melihat perbedaan mendasar antara Baitul Mal klasik dan APBN modern.

Dalam ushul fiqih dikenal konsep taḥqīq al-manāṭ, yaitu proses memastikan apakah suatu hukum benar-benar relevan diterapkan pada kondisi tertentu.

Maka, inti persoalan sebenarnya bukan lagi:

“Bolehkah pemimpin berqurban dari Baitul Mal?” melainkan:

“Apakah APBN Indonesia memenuhi karakteristik Baitul Mal sebagaimana dibahas dalam fiqih klasik?”

Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi ruang ijtihad ilmiah, bukan sekadar bahan polemik politik dan perdebatan media sosial.

Apa Itu Baitul Mal dalam Perspektif Fiqih?

Kesalahan umum dalam diskursus publik adalah menyamakan begitu saja antara APBN dengan Baitul Mal.

Padahal, menurut ulama klasik, Baitul Mal memiliki karakteristik khusus.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa Baitul Mal adalah institusi keuangan umat yang sumbernya berasal dari:

  • Zakat
  • Kharaj (pajak tanah)
  • Jizyah
  • Fai’
  • Ghanimah
  • Aset kepemilikan umum umat

Artinya, sumber pemasukan Baitul Mal dalam fiqih klasik telah memiliki batasan syariat yang jelas.

Sementara APBN Indonesia berasal dari:

pajak seluruh warga negara (muslim dan nonmuslim),

  • penerimaan negara bukan pajak,
  • dividen BUMN,
  • bea cukai,
  • utang negara,
  • serta sumber ekonomi lainnya.

Apakah APBN Dapat Dianalogikan sebagai Baitul Mal?

Dalam masalah ini terdapat dua pendekatan besar.

Pertama: Pendapat yang Membolehkan

Baca Juga:  Tarbiyatul Ijtima’ dan Pencarian Kalimatun Sawa’

Sebagian kalangan berpandangan bahwa APBN merupakan bentuk modern dari Baitul Mal, sebab sama-sama merupakan kas negara untuk kemaslahatan masyarakat.

Jika pemerintah menggunakan anggaran untuk qurban yang kemudian dibagikan kepada masyarakat miskin, daerah terpencil, atau wilayah tertinggal, maka hal tersebut dianggap bagian dari:

المصلحة العامة

“kemaslahatan umum.”

Dengan demikian, penggunaan APBN untuk qurban dinilai dapat masuk dalam wilayah kebijakan negara yang sah secara syariat.

Kedua: Pendapat yang Lebih Hati-hati

Sebagian ulama dan akademisi fiqih siyasah memandang bahwa qurban pada dasarnya adalah ibadah individual, bukan kewajiban negara.

Karena itu, bila qurban dilakukan atas nama pribadi pejabat atau pemimpin, maka lebih tepat menggunakan harta pribadi.

Terlebih, Indonesia bukan negara berbasis sistem imamah klasik.

Dalam perspektif ini, qurban dengan APBN tetap membutuhkan justifikasi maslahat yang kuat agar tidak dianggap menggunakan dana publik untuk ritual personal.

Karena perbedaan mendasar ini, sebagian ulama kontemporer menilai bahwa menyamakan APBN dengan Baitul Mal secara mutlak merupakan bentuk analogi yang perlu dikaji ulang.

Dalam tradisi fiqih juga dikenal kaidah:

الخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar dari wilayah perbedaan pendapat itu dianjurkan.

Atas dasar itu, pendekatan yang lebih aman dan minim polemik adalah: apabila qurban dimaksudkan sebagai ibadah personal pemimpin, maka sebaiknya dilakukan menggunakan harta pribadi. Sementara negara tetap dapat hadir melalui program sosial keagamaan, distribusi hewan qurban untuk masyarakat miskin, atau bantuan syiar Idul Adha sebagai bagian dari pelayanan publik.

Pada akhirnya, polemik qurban dengan APBN mengajarkan satu hal penting: bahwa fiqih Islam bukan hanya tentang membaca teks, tetapi juga kemampuan memahami realitas. Sebab tujuan utama syariat adalah menghadirkan kemaslahatan, menjaga amanah, dan menghindarkan masyarakat dari konflik yang tidak perlu.

Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.

Referensi:

  1. Imam An-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr.
  2. Imam Al-Mawardi, Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah.
  3. Musthafa al-Khin dkk., Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i.
  4. Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair.
  5. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Adhahi.
  6. Musnad Ahmad.
  7. Sunan Ibnu Majah.
  8. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Kautsar ayat 2.

Oleh: Ahmad Ghozin Abdil AzizPenulis adalah aktivis Permata dan Pelajar Nahdlatul Ulama

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran