Reynaldy Pastikan Pembangunan Mall di Subang Dimulai Tahun Ini

SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita kembali menegaskan rencana pembangunan mall di Kabupaten Subang akan segera direalisasikan pada tahun ini. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, Selasa (19/5/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni, Reynaldy mengatakan pembangunan mall akan berjalan setelah seluruh syarat yang diajukan Pemerintah Daerah disanggupi oleh investor.

Baca Juga:  Intervensi Prabowo di Industri Ojol: Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, GoTo-Grab Siaga Perubahan

“Insha Allah pembangunan mall tahun ini mulai berjalan. Tapi saya tekankan masyarakat harus happy, pedagang juga harus happy,” ujarnya.

Menurut Reynaldy, keputusan pembangunan mall dilakukan melalui berbagai pertimbangan matang agar nantinya benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Ia memastikan pembangunan tersebut tidak akan membebani aset daerah maupun merugikan para pedagang yang saat ini menempati kawasan pujasera.

Baca Juga:  Sekda Subang Ajak Warga Jaga Sungai Lewat Gerakan Run For River

“Saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh pedagang di pujasera sekarang,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Reynaldy juga membeberkan delapan syarat yang diajukan kepada investor sebelum proyek pembangunan mall disetujui.

Syarat tersebut meliputi penggunaan modal pribadi tanpa pinjaman luar, relokasi pedagang, prioritas tenaga kerja, kepemilikan saham Pemda yang besar, keterlibatan Pemda atau BUMD PT Subang Sejahtera dalam direksi, pengelolaan sampah, penataan tata kota dengan pedestrian, serta status aset yang tetap menjadi milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Bidik Insentif Kendaraan Listrik Cair Juni 2026 demi Tekan Impor BBM

“Mall dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, sehingga dalam 30 tahun aset tersebut harus kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” jelasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran