Reynaldy Pastikan Pembangunan Mall di Subang Dimulai Tahun Ini

|

SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita kembali menegaskan rencana pembangunan mall di Kabupaten Subang akan segera direalisasikan pada tahun ini. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, Selasa (19/5/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni, Reynaldy mengatakan pembangunan mall akan berjalan setelah seluruh syarat yang diajukan Pemerintah Daerah disanggupi oleh investor.

Baca Juga:  BMKG Deteksi Siklon Tropis Hagupit di Pasifik: Waspada Potensi Hujan Lebat di Wilayah Berikut!

“Insha Allah pembangunan mall tahun ini mulai berjalan. Tapi saya tekankan masyarakat harus happy, pedagang juga harus happy,” ujarnya.

Menurut Reynaldy, keputusan pembangunan mall dilakukan melalui berbagai pertimbangan matang agar nantinya benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Ia memastikan pembangunan tersebut tidak akan membebani aset daerah maupun merugikan para pedagang yang saat ini menempati kawasan pujasera.

Baca Juga:  Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Selly Andriany Gantina Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Polisi yang Abai

“Saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh pedagang di pujasera sekarang,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Reynaldy juga membeberkan delapan syarat yang diajukan kepada investor sebelum proyek pembangunan mall disetujui.

Syarat tersebut meliputi penggunaan modal pribadi tanpa pinjaman luar, relokasi pedagang, prioritas tenaga kerja, kepemilikan saham Pemda yang besar, keterlibatan Pemda atau BUMD PT Subang Sejahtera dalam direksi, pengelolaan sampah, penataan tata kota dengan pedestrian, serta status aset yang tetap menjadi milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  PAD Purwakarta Terpuruk di Triwulan Kedua, Sinyal Kuat Kegagalan Kinerja Pendapatan Daerah?

“Mall dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, sehingga dalam 30 tahun aset tersebut harus kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” jelasnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran