GUGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan keluarga Bima Setiawan, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Perusahaan-perusahaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena disebut memperoleh proyek pengadaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Penyidik juga menelusuri dugaan pengaturan proyek serta kemungkinan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, istri Bima Setiawan tercatat menduduki posisi penting di sejumlah perusahaan yang mendapatkan proyek di lingkungan BNPB. Informasi mengenai jabatan tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik untuk menguji dugaan konflik kepentingan.
“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan bahwa sejumlah proyek telah diarahkan untuk dimenangkan pihak tertentu. Salah satu yang ditelusuri adalah perusahaan yang disebut memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, yang dalam perkara tersebut menggunakan inisial BMS.
“Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja di-plotting (diatur, red.) untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu, di antaranya ada perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS,” ujarnya.
Selain dugaan pengaturan pemenang pengadaan, KPK menyelidiki kemungkinan adanya praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan pejabat BNPB. Penyidik masih mengidentifikasi proyek yang diduga bermasalah, waktu terjadinya transaksi, serta nilai uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya (waktunya, red.) kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan bahan informasi yang diberikan, sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik kandung Suharyanto yang disebut pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya dalam bahan tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin yang disebut sebagai pihak swasta.
Penyidik turut menelusuri pengadaan Dana Siap Pakai yang diduga berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut. Nilai pengadaan yang disebut masuk dalam penelusuran perkara mencapai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024 hingga 2026.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan sebagian hasil pengadaan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Bima. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK disebut telah menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp315,8 juta.
Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang perlu ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Selain memeriksa para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di kantor BNPB. Ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain turut digeledah untuk mencari dokumen maupun bukti tambahan yang relevan dengan penyidikan.
KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mendalami kemungkinan keterkaitan Suharyanto dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu disebut akan menyurati Panglima TNI berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan prajurit aktif.
Pendalaman terhadap perusahaan, proses pengadaan, dan aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Hingga seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum, dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.***





Tinggalkan Balasan