Menggugat Hari Jadi Indramayu: Mitos Sastra atau Fakta Sejarah?

|

Setiap 7 Oktober, masyarakat Indramayu merayakan hari jadi kabupatennya yang ditetapkan bertarikh 1527. Namun, di balik kemeriahan perayaan itu, tersimpan satu pertanyaan mendasar: apakah penanggalan tersebut benar-benar berpijak pada fakta sejarah, atau sekadar bertumpu pada romantisme karya sastra?

Kajian historiografi menunjukkan bahwa landasan penetapan Hari Jadi Indramayu melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1977 masih menyisakan persoalan metodologis. Penetapan tersebut merujuk pada Babad Dermayu. Dalam disiplin ilmu sejarah, babad pada umumnya dikategorikan sebagai karya sastra tradisional yang memuat tradisi tutur, sehingga tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai sumber sejarah primer yang empiris dan objektif.

Nilai kultural sebuah babad tentu tidak dapat dipungkiri. Di dalamnya terkandung memori kolektif, nilai-nilai budaya, simbolisme, legenda, bahkan mitos yang hidup di tengah masyarakat. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan kronologi berdirinya sebuah wilayah administratif merupakan persoalan epistemologis yang patut dikaji kembali.

Tokoh-tokoh seperti Raden Wiralodra dan Nyi Endang Darma memiliki tempat yang kuat dalam khazanah budaya masyarakat Indramayu. Penghormatan terhadap mereka merupakan bagian dari identitas kultural masyarakat Dermayu. Akan tetapi, legitimasi budaya tidak dapat disamakan dengan legitimasi historis. Tanpa dukungan sumber primer berupa arsip tertulis, prasasti, atau catatan sezaman yang dapat memverifikasi keberadaan mereka pada tahun 1527—yang kemudian diidentikkan dengan 1 Muharam 934 Hijriah—maka penetapan tersebut masih berada pada ranah interpretasi, bukan kepastian sejarah.

Baca Juga:  LBH GP Ansor Indramayu Resmi Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan di Jagapura Cirebon

Sebagai wadah kaum cendekia, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas keilmuan. Sejarah yang diwariskan kepada generasi mendatang semestinya dibangun di atas metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada narasi yang belum memperoleh verifikasi akademik yang memadai.

Mengoreksi hari jadi bukan berarti menghapus kebanggaan lokal ataupun menafikan akar budaya masyarakat Indramayu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan. Cerita tutur dan karya sastra tetap harus ditempatkan secara proporsional sebagai kekayaan budaya dan sumber nilai, sedangkan sejarah pemerintahan seyogianya disusun berdasarkan fakta-fakta historis yang dapat diuji.

Baca Juga:  Polling Mulai Memotret Peta Bursa Musda KNPI Indramayu

Upaya peninjauan kembali ini sesungguhnya sejalan dengan semangat Tim Peneliti Sejarah Indramayu pada tahun 1977. Tim tersebut memberikan ruang bagi kemungkinan revisi apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang lebih sahih dan lebih kuat secara akademis.

Atas dasar itu, Pengurus Cabang ISNU Indramayu memandang perlu mendorong pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengambil langkah-langkah berikut.

Pertama, membuka ruang diskursus historis. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi kajian ulang melalui pembentukan tim ahli yang independen, melibatkan sejarawan profesional, filolog, arkeolog, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang bekerja secara objektif dan bebas dari kepentingan politik.

Kedua, mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1977. Peninjauan kembali terhadap perda tersebut perlu dilakukan secara yuridis dan akademis guna memastikan bahwa dasar penetapan Hari Jadi Indramayu memiliki legitimasi ilmiah yang kuat.

Baca Juga:  Menjadi Nakhoda di Tengah Badai

Ketiga, merumuskan hari jadi berdasarkan bukti sejarah (evidence-based). Penetapan hari jadi seyogianya bertumpu pada sumber-sumber primer yang dapat diverifikasi, seperti arsip kolonial, naskah resmi Kesultanan Cirebon, prasasti, maupun dokumen historis lain yang memenuhi kaidah penelitian sejarah.

Pemerintah daerah tidak perlu memandang kajian ulang sejarah sebagai ancaman. Sebaliknya, keberanian mengoreksi sebuah kebijakan berdasarkan temuan ilmiah merupakan ciri pemerintahan yang dewasa dan bermartabat. Sejarah bukanlah dogma yang kebal terhadap kritik, melainkan pengetahuan yang terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru.

Sudah saatnya Indramayu memerdekakan historiografinya dari dominasi narasi sastra menuju rekonstruksi sejarah yang lebih kokoh secara akademis. Sebab, identitas daerah yang kuat hanya dapat dibangun di atas fondasi kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara moral.

Oleh: Akhmad Rifai – Penulis adalah Wakil Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Indramayu

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran