GUGAH – Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan menghadirkan fakta baru yang berpotensi memengaruhi arah pembuktian perkara. Saksi Ridwan Kurniawan, mantan Staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, memberikan keterangan yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya terkait dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi BAP Ridwan yang memuat angka USD 271.500 yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut.
Namun ketika diminta menjelaskan di bawah sumpah, Ridwan tidak membenarkan bahwa uang tersebut diterima oleh Yaqut.
Jaksa sempat mempertanyakan secara langsung mengenai angka tersebut.
“Yang keempat ini pak, USD 271.500, clear atau tidak?” tanya jaksa.
Ridwan menjawab, “Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak clear.”
Keterangan itu berbeda dengan persepsi yang berkembang dari isi BAP yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Dalam bagian lain persidangan, Ridwan juga menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas memasukkan uang ke dalam amplop sebelum diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi. Ia tidak menyatakan pernah menyerahkan uang kepada Gus Yaqut maupun melihat langsung mantan Menteri Agama itu menerima uang.
Perbedaan itu kembali mengemuka ketika hakim menguji isi BAP Ridwan. Saat ditanya apakah di dalam BAP terdapat nama Gus Yaqut sebagai penerima uang USD 271.500 tersebut, Ridwan menjawab bahwa tidak ada nama Gus Yaqut sebagai penerima uang.
Fakta itu membuat fokus persidangan bergeser. Persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan angka USD 271.500, melainkan apakah benar ada bukti yang menunjukkan uang tersebut diterima oleh Gus Yaqut.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan sumber informasi Ridwan bukan berasal dari penglihatan atau pengalaman langsung. Menurutnya, nama Gus Yaqut hanya dikaitkan melalui catatan di papan tulis milik Rizky Fisa Abadi yang membahas pembagian kuota haji.
Artinya, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Ridwan tidak pernah menyatakan melihat sendiri Gus Yaqut menerima uang ataupun menyerahkan uang kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Perbedaan antara isi BAP dengan kesaksian di bawah sumpah menjadi salah satu hal yang kini dinilai penting untuk diuji oleh majelis hakim. Dalam hukum acara pidana, BAP bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri. Keterangan saksi yang diberikan secara langsung di persidangan menjadi bagian penting dalam menilai apakah suatu dugaan benar-benar dapat dibuktikan.
Dengan demikian, hingga sidang ini berlangsung, belum muncul kesaksian langsung dari Ridwan yang menyatakan bahwa Gus Yaqut menerima uang USD 271.500. Sebaliknya, saksi justru memberikan penjelasan yang berbeda dari dugaan yang sebelumnya berkembang dalam BAP, sehingga seluruh rangkaian pembuktian masih akan diuji melalui persidangan berikutnya.***



Tinggalkan Balasan