Lalaki Langit, Lalanang Bejad: Ketika Candaan Seksis Dianggap Biasa

|

Belakangan ini, lagu Lalaki Langit yang dipopulerkan dalam konteks kontroversi oleh Bupati Purwakarta menjadi perbincangan publik. Perdebatan yang muncul tidak hanya berpusat pada isi lagu, tetapi juga pada cara masyarakat meresponsnya. Sebagian menganggapnya sebagai hiburan atau karya seni, sementara sebagian lain menilai lagu tersebut mengandung muatan seksis yang berpotensi melanggengkan kekerasan berbasis gender.

Dalam diskusi bertajuk “Lalaki Langit, Lalanang Bejad”, para narasumber mengupas persoalan ini dari berbagai sudut pandang, mulai dari seni, gender, hingga etika seorang pejabat publik.

Seni Bukan Pembenaran

Narasumber pertama, Arini Joesoef dari Nyimpang.com, menegaskan bahwa tidak semua yang disebut sebagai karya seni otomatis layak dibenarkan. Menurutnya, apabila sebuah karya mengandung muatan yang merendahkan kelompok tertentu, maka karya tersebut patut dikritisi.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian seni terdapat dua pendekatan utama, yakni pendekatan struktural dan post-struktural. Dari sisi struktural, sebuah karya dinilai melalui unsur, makna, dan pesan yang dibangunnya. Sementara dalam pendekatan post-struktural, sebuah karya dipahami melalui dampaknya terhadap masyarakat serta berbagai penafsiran yang muncul.

Baca Juga:  Pengadaan di Cianjur Jangan Jadi Ruang Gelap yang Tak Boleh Disentuh Publik

Dalam konteks lagu ini, menurutnya, baik secara struktural maupun post-struktural, lagu tersebut tetap bermasalah karena menghadirkan narasi yang merendahkan perempuan dan berpotensi memperkuat budaya seksisme.

Arini juga mengingatkan bahwa kritik terhadap sebuah karya seharusnya dibangun di atas argumentasi dan landasan teori, bukan semata-mata berdasarkan perasaan.

Diskusi tersebut turut menyoroti data kekerasan terhadap perempuan. Pada periode Januari–September 2024 tercatat 122 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius sehingga segala bentuk normalisasi yang mengarah pada pelecehan tidak dapat dianggap sepele.

Candaan yang Menjadi Awal Kekerasan

Narasumber kedua, Sheila Amelia, menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi secara tiba-tiba. Kekerasan sering kali diawali dari hal-hal yang dianggap remeh, seperti candaan, kebiasaan, normalisasi, hingga pembiaran terhadap ucapan maupun perilaku yang merendahkan perempuan.

Menurutnya, lirik dalam lagu tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap perempuan karena menempatkan perempuan sebagai objek, bukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak yang sama.

Baca Juga:  PMII Purwakarta Geruduk Kejari, Kajari Apsari Dewi Tak Tampak di Kantor

Sheila juga menyoroti masih kuatnya konstruksi sosial yang membebankan berbagai tuntutan kepada perempuan. Perempuan kerap dipaksa memenuhi standar tertentu dalam bersikap, berpenampilan, maupun menjalankan perannya di masyarakat. Ketika narasi yang merendahkan perempuan terus diproduksi dan dianggap lucu, kondisi tersebut semakin memperkuat ketimpangan gender yang telah lama mengakar.

Tanggung Jawab Pemegang Kekuasaan

Narasumber ketiga, Yayu NH, menjelaskan bahwa isu gender selalu memunculkan respons ketika salah satu kelompok merasa dirugikan. Namun, kritik terhadap lagu ini bukanlah soal siapa yang lebih sensitif, melainkan tentang bagaimana sebuah konten diproduksi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ia mencontohkan bahwa dalam lingkup keluarga sekalipun, posisi ayah masih sering dipandang sebagai pengambil keputusan utama. Kondisi ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan masih memengaruhi kehidupan sosial.

Karena itu, ketika seorang pejabat publik yang memiliki kekuasaan mengunggah konten bernuansa seksis, dampaknya jauh lebih besar dibandingkan jika dilakukan oleh masyarakat biasa. Apa yang disampaikan seorang pemimpin berpotensi membentuk cara pandang masyarakat dan memengaruhi apa yang kemudian dianggap wajar.

Baca Juga:  Temuan BPK: 99 Mobil Dinas, 325 Motor dan 462 Sepeda Raib Entah Kemana?

Menurut Yayu, respons yang diberikan setelah kontroversi muncul juga belum mencerminkan pertanggungjawaban yang memadai. Permintaan maaf melalui video dinilai belum cukup menjawab persoalan substansi. Bahkan, langkah seperti membangun sepuluh rumah bagi janda lebih dipandang sebagai upaya memperbaiki citra daripada menyelesaikan akar persoalan, yakni membangun kesadaran tentang kesetaraan gender dan tanggung jawab moral seorang pemimpin.

Pada akhirnya, diskusi ini mengingatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata sebuah lagu, melainkan budaya yang membuat ucapan atau candaan seksis dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Normalisasi terhadap tindakan yang merendahkan perempuan dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk diskriminasi hingga kekerasan.

Kebebasan berekspresi memang merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut selalu disertai tanggung jawab, terlebih ketika disampaikan oleh figur publik yang memiliki pengaruh besar. Kritik terhadap sebuah karya bukan berarti anti terhadap seni, melainkan bentuk kepedulian agar ruang publik dipenuhi karya-karya yang tidak mengorbankan martabat, kesetaraan, dan nilai kemanusiaan.

Oleh: Fitra Padila – Penulis adalah Ketua Kopri PC PMII Purwakarta

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran